Microsoft Bersalah, Bayar Denda!

Luksemburg - Pengadilan Eropa akhirnya memberi keputusan untuk menolak banding Microsoft atas keputusan Komisi Eropa tahun 2004. Keputusan ini menandaskan bahwa Microsoft bersalah karena menyalahgunakan posisi dominannya untuk menggencet para pesaingnya. Maka, Microsoft pun harus membayar denda sebanyak USD 689,9 juta. Pengadilan menolak semua banding Microsoft untuk semua hal substansial dalam keputusan Komisi Eropa ini. "Pengadilan pada dasarnya mendukung keputusan Komisi yang menemukan bahwa Microsoft menyalahgunakan posisi dominannya," sebut pernyataan pengadilan seperti dikutip detikINET dari Reuters, Selasa (18/9/2007). Kala itu pada tahun 2004,eksekutif Uni Eropa yang berwewenang menemukan bahwa Microsoft memanfaatkan posisi dominannya, yang mempunyai pangsa pasar 95 persen dalam hal sistem operasi komputer, untuk merusak pasar sejumlah pesaingnya. Selain membayar denda, Microsoft saat itu juga diminta menjual versi platform Windows tanpa aplikasi Windows Media Player, pemutar video dan musik yang membuat pesaing pembuat produk serupa tergencet. Microsoft juga diharuskan membagi informasi mengenai produknya pada produsen software yang lain. Keputusan dari Pengadilan Eropa yang dibuat oleh 13 hakim tersebut merupakan keputusan final. Namun demikian unsur unsur hukumnya masih bisa digunakan Microsoft untuk naik banding pada Pengadilan Tertinggi Uni Eropa, European Court of Justice dalam waktu dua bulan sejak putusan tersebut ditetapkan.
 
Perangi Bajakan, Trafik P2P Diblokir.disebut-sebut sebagai penghabis bandwidth internet terbesar secara global. Trafik yang dimaksud adalah trafik dari aplikasi file sharing, dimana konten yang diunduh umumnya berupa konten bajakan.

Terkait hal itu, pemerintah Perancis menerbitkan aturan baru yang akan memblokir trafik P2P. Langkah ini sebagai bagian untuk mengurangi pembajakan online. Aturan tersebut tertuang dalam sebuah nota kesepahaman (MoU) dan ditandatangani oleh pemerintah Perancis, industri rekaman serta para penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP).

Di bawah payung MoU tersebut, para ISP diminta untuk menyerahkan data pengguna file sharing kepada agen pemerintah. Sedianya akan diberikan peringatan bagi pengguna internet yang melakukan file sharing. Bahkan, koneksi internet akan diputus jika pengguna internet tak mengindahkan imbauan tersebut.


"Ini (aturan-red) penting untuk memerangi pembajakan online," kata John Kennedy, Ketua Industri Pornografi Federasi International, seperti dikutip detikINET dari Vnunet, Selasa (27/11/2007).

Aturan ini juga dinilai merupakan salah satu cara mengatasi masalah pencurian hak milik intelektual yang kerap dilakukan para pengguna file sharing.


0 komentar to "Microsoft Bersalah, Bayar Denda!"

Posting Komentar

mochammad irfan. Diberdayakan oleh Blogger.

About This Blog

About Me

Foto Saya
mochammad irfan
متكبر أبدا ، لأنه إذا نحن المتغطرسة ثم الله لن يعطي أدنى السماء.(jangan sekali-kali sombong, karena bila kita sombong maka ALLAH tidak akan memberikan tempat surga sekecil apapun.)
Lihat profil lengkapku

Pengikut

Web hosting for webmasters